Sekilas Sejarah
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingat II Salatiga dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, maka perlu adanya pemisahan Bagian Hukum dan Bagian ORTALA dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah di bidang Pembinaan Hukum Nasional khususnya pada kegiatan peningkatan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum agar pembinaan tersebut secara berkesinambungan terhadap pelaksanaannya di Kotamadya Daerah Tigkat II Salatiga.
Setelah kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keputusan Presiden inilah yang kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan JDIH kearah yang lebih baik dan maju. Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut keanggotan JDIH ditambah meliputi seluruh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota; Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama; Pusat Dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia; Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman